Baleg Imbau Tiap Pemda Alokasikan Anggaran Kelola Sampah

19-10-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rabu (19/09/2022). Foto: Ndn/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengimbau para Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah. Hal ini dinyatakan oleh Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam usai kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

"Kami dari Badan Legislasi mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten, serta Provinsi ini untuk menganggarkan di dalam APBDnya, itu ya minimal satu persen lah dari kekuatan pagu dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga sampah itu tertangani," ujarnya, Rabu (19/09/2022).

 

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Baleg lainnya, Darori Wonodipuro. Ia melihat, tidak semua Pemda memiliki anggaran khusus untuk pengelolaan sampah. Padahal menurutnya, ihwal pengelolaan sampah ini sangat penting karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

 

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham untuk mengelola sampah secara mandiri. Oleh karena itu kerap kali ditemui sampah-sampah berbahaya dibuang dengan sembarangan bersamaan dengan sampah jenis lain.

 

"Karena masyarakat belum bisa membedakan, sebagian (masyarakat) masih ada yang maju, ada tiga jenis sampah. Ada sampah organik, sampah plastik, dan sampah B3. Ini mana yang bisa memisahkan ini? Ini yang perlu penjelasan, hal-hal yang sangat membahayakan bagi masyarakat," paparnya di kesempatan yang sama.

 

Baleg DPR RI melakukan Kunker ke DIY dalam rangka melaksanakan tugas konstitusi, yakni memantau penerapan suatu undang-undang. Dalam Kunker kali ini, Baleg ingin melihat implementasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, Baleg juga turut menerima masukan dan saran dari para mitra yang hadir.

 

Adapun mitra yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah stakeholder pemerintah setempat serta para akademisi. Dari stakeholder pemerintah ada Pemerintah Provinsi DIY, Kejaksaan Agung, dan Polda DIY. Sementara dari kalangan akademisi hadir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Yogyakarta (ITY). (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...